VONIS JAMALUDDIN MALIK
Mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis atas dirinya terkait korupsi di lingkungan Ditjen P2KT periode 2012-2014, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/3). Jamaluddin Malik divonis hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,41 miliar. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/16.