SINDIKAT PENJUALAN JANIN

  • 11 April 2016 16:50
SINDIKAT PENJUALAN JANIN
Tiga tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) sindikat penjualan janin untuk tumbal pesugihan antarprovinsi bermodus membantu mengugurkan diamankan Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Lampung di Polda Lampung, Bandar Lampung, Lampung, Senin (11/4). Kasus tersebut terbongkar setelah salah seorang korban dilaporkan hilang oleh keluarga. Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 83 UU Perlindungan Anak di Bawah Umur dan Pasal 299 KUHP tentang Pengobatan yang Mengakibatkan Keguguran Kandungan. ANTARA FOTO/Tommy Saputra/kye/16.
Informasi Foto
Ukuran Foto
4752x3168
Ukuran Berkas
1.98 MB
Disiarkan
11/04/2016 16:50 WIB
Fotografer
Tommy Saputra
Editor