PELAKU PERAMBAHAN HUTAN DIAMANKAN

  • 21 April 2016 17:50
PELAKU PERAMBAHAN HUTAN DIAMANKAN
Sejumlah Personil Kepolisian Polres Aceh Timur mengamankan pelaku perambahan hutan secara ilegal di Desa Rantoe Panjang Bidari, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Aceh, Kamis (21/4). Sebanyak 14 tersangka beserta barang bukti 100 ton kayu ilegal jenis merbau, meranti, jati dan damar serta satu unit mesin pemotong balok, lima gergaji mesin dan satu unit buldozer diamankan polisi setempat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
3.44 MB
Disiarkan
21/04/2016 17:50 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor