REKLAMASI BEKAS TAMBANG

  • 12 Mei 2016 17:40
REKLAMASI BEKAS TAMBANG
Direktur Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah Sahruddin A. Douw (kiri) memaparkan kerusakan lingkungan akibat tidak direklamasinya bekas tambang di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/5). Jatam Bersama Yayasan Tanah Merdeka (YTM) mendesak pemerintah setempat agar membuat Peraturan Gubernur yang mengatur reklamasi bekas tambang tersebut karena dari sekitar 100-an perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayahh tersebut tak satupun yang melakukan reklamasi dan sangat berpotensi merusakkan lingkungan. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2334x3500
Ukuran Berkas
1.12 MB
Disiarkan
12/05/2016 17:40 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor