MANTAN PJ BUPATI WAY KANAN DITAHAN

  • 17 Mei 2016 18:00
MANTAN PJ BUPATI WAY KANAN DITAHAN
Mantan PJ Bupati Way Kanan Albar Hasan memberikan keterangan kepada awak media terkait penahanan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Lampung, Selasa (17/5). Albar ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti korupsi dalam proyek pekerjaan land clearing Bandara Raden Inten II tahun 2013 senilai Rp8 miliar sewaktu dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan di 2013.ANTARA FOTO/Tommy Saputra/pd/16.
Foto Terkait
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x2304
Ukuran Berkas
2.36 MB
Disiarkan
17/05/2016 18:00 WIB
Fotografer
Tommy Saputra
Editor