VONIS WNA PENGEDAR SABU

  • 17 Mei 2016 19:45
VONIS WNA PENGEDAR SABU
Terdakwa bandar narkoba sindikat jaringan internasional asal Nigeria Tobe Chukwu Ephriam Ihenko (kiri), menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (17/5). Majelis hakim yang dipimpin oleh Lucy Ermawati memvonis terdakwa Tobe dengan hukuman seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diberikan JPU karena terbukti mengendalikan narkoba dari dalam Lapas Cipinang dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7.075,9 gram dan ganja 301,1 gram. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
791.62 KB
Disiarkan
17/05/2016 19:45 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor