SIDANG TUNTUTAN MONEY LAUNDERING TERPIDANA MATI NARKOBA

  • 19 Mei 2016 17:30
SIDANG TUNTUTAN MONEY LAUNDERING TERPIDANA MATI NARKOBA
Terpidana mati bandar narkoba Abdullah (kanan) mengikuti sidang sidang dengan agenda tuntutan dalam kasus pencucian uang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/5). Dalam kasus pencucian uang, Abdullah dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar, penyitaan terhadap harta kekayaan berupa lima unit mobil mewah, rumah dan kebun disita negara karena terbukti dari hasil penjualan narkoba jenis sabu. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.96 MB
Disiarkan
19/05/2016 17:30 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor