VONIS BEBAS KASUS KORUPSI

  • 23 Mei 2016 18:35
VONIS BEBAS KASUS KORUPSI
Direktur CV Lotum Jaya, Moh Said Entebo (tengah) salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Donggala usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Senin (23/5). Moh Said entebo bersama terdakwa lainnya yakni PPTK, Yati Bawaes dan mantan Kadis Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Donggala, Andi Sose Parampasi divonis bebas setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah jabatan ketua DPRD Donggala tahun 2008 sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
23/05/2016 18:35 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor