GELAR PERKARA PENCABULAN

  • 30 Mei 2016 14:25
GELAR PERKARA PENCABULAN
Polisi menggelandang tersangka pencabulan berinisial TS (32) saat gelar perkara pencabulan di Mapolres Temanggung, Jateng, senin (30/5). Polisi menangkap tersangka setelah mendapat laporan dari korban, selanjutnya tersangka dijerat dengan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/pd/16
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
533.9 KB
Disiarkan
30/05/2016 14:25 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor