GELAR PERKARA PENCABULAN
Polisi menggelandang tersangka pencabulan berinisial TS (32) saat gelar perkara pencabulan di Mapolres Temanggung, Jateng, senin (30/5). Polisi menangkap tersangka setelah mendapat laporan dari korban, selanjutnya tersangka dijerat dengan UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/pd/16