SIDANG TUNTUTAN PERKARA MAKAR

  • 14 Juli 2016 20:25
SIDANG TUNTUTAN PERKARA MAKAR
Terdakwa kasus makar Philipus Wanggai (kiri) dan Teddy John Nuntia (kanan) berjalan seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Sorong, Papua Barat, Kamis (14/7). JPU menuntut terdakwa makar pembentukan Negara Republik Melanesia, Philipus Wanggai, dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara, sementara terdakwa lain yaitu Sostenes Wondomi, Wilson Loho, Gustav Otopa, Teddy John Nuntia, dan Elieser Sueni dituntut dua tahun penjara. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/kye/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3200x2133
Ukuran Berkas
994.07 KB
Disiarkan
14/07/2016 20:25 WIB
Fotografer
Olha Mulalinda
Editor