SOSIALISASI TAX AMNESTY DI LAMPUNG

  • 29 Juli 2016 10:20
SOSIALISASI TAX AMNESTY DI LAMPUNG
Direktur PT Bank Rakyat Indonesia Sis Apik Wijayanto menyosialisasikan kesiapan serta penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty kepada nasabah di Bandarlampung, Kamis (28/7) malam. Amnesty pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. PT BRI menargetkan sebanyak Rp60 triliun perolehan tax amnesty.FOTO ANTARA/Agus Setyawan/pd/16
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4272x2848
Ukuran Berkas
4.67 MB
Disiarkan
29/07/2016 10:20 WIB
Fotografer
Agus Setyawan
Editor