HUKUMAN CAMBUK DI ACEH

  • 1 Agustus 2016 14:25
HUKUMAN CAMBUK DI ACEH
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1952
Ukuran Berkas
2.93 MB
Disiarkan
01/08/2016 14:25 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor