ROMPI ANTI TERLAMBAT

  • 3 Agustus 2016 17:35
ROMPI ANTI TERLAMBAT
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gorontalo mengenakan Rompi Anti Terlambat Peningkat Kinerja (ROMBAK) saat bekerja di Kantor Bupati Gorontalo, Rabu (3/8). Pemerintah Kabupaten Gorontalo mewajibkan ASN dilingkungan Setda yang terlambat datang ke kantor dan tidak mengikuti apel pagi untuk mengenakan rompi tersebut hingga pulang kantor. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/ama/16
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.66 MB
Disiarkan
03/08/2016 17:35 WIB
Fotografer
Adiwinata Solihin
Editor