VONIS KASUS MAKAR DI PAPUA
Para terdakwa makar Sostenes Wondomi (kedua kanan), Wilson Loho (kedua kiri), Gustaf Watipa (kiri), Elieser Sueni (kanan) dan Tedi John Nuntia (tengah) mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang putusan perkara makar pembentukan Negara Republik Of Melanesia di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Senin (15/8). Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa bersalah serta menjatuhi hukuman selama 13 bulan penjara, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Antara Foto/Olha Mulalinda/aww/16.