GELAR PERKARA PENYEBAR VIDEO PORNO
Kapolresta Depok Kombes (Pol) Harry Kurniawan (kiri) menginterogasi tersangka pelaku sekaligus penyebar video porno CPK (ketiga kiri) saat gelar perkara di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (16/8). Polresta Depok menangkap CPK atas laporan mantan kekasihnya IK yang menemukan video intimnya di unggah ke sosial media oleh mantan kekasihnya itu diduga karena motif sakit hati. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman pidana 6 bulan hingga 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/16