SINDIKAT PERDAGANGAN MANUSIA
Sejumlah tersangka pelaku sindikat perdagangan orang ditunjukkan kepada wartawan saat konferensi pers kasus kejahatan sindikat perdagangan orang dari Nusa Tenggara Timur ke luar negeri, di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8). Polri telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini, diantaranya berasal dari NTT, Riau, Semarang, Surabaya, dan Medan yang diancam hukuman minimal 5 Tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16.