SIDANG TUNTUTAN KASUS SUAP KEJATI DKI

  • 22 Agustus 2016 20:40
SIDANG TUNTUTAN KASUS SUAP KEJATI DKI
Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (kanan) dan Direktur Keuangan dan Human Capital Sudi Wantoko (kiri) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Sudi Wantoko dengan hukuman empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dan Dandung Pamularno dituntut dengan tiga setengah tahun penjara denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
980.58 KB
Disiarkan
22/08/2016 20:40 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor