SAKSI AHLI GUGATAN MATERI UU PERZINAHAN DAN LGBT

  • 23 Agustus 2016 19:25
SAKSI AHLI GUGATAN MATERI UU PERZINAHAN DAN LGBT
Saksi Ahli yang terdiri dari Pakar Hukum UNPAD Alip Latipulhayat (kanan), Pakar Hukum Tata Negara UI Hamid Chalid (tengah) dan Ketua KPAI Asrorun Niam (kiri) menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi pasal perzinahan termasuk LGBT, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/8). Saksi perpendapat bahwa perbuatan zina atau seks diluar pernikahan akan mengakibatkan rusaknya tatanan sosial dalam masyarakat termasuk juga anak yang lahir dari hubungan diluar nikah akan sulit memperoleh hak kewarganegaraan, sementara mengenai LGBT, para saksi berpendapat tidak sesuai dengan hukum serta norma budaya dan agama di Indonesia. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2165
Ukuran Berkas
1.66 MB
Disiarkan
23/08/2016 19:25 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor