KASUS PENIPUAN MENGGUNAKAN AKUN FACEBOOK

  • 25 Agustus 2016 18:50
KASUS PENIPUAN MENGGUNAKAN AKUN FACEBOOK
Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe memperlihatkan dua Ibu Rumah Tanga (IRT) EL (38) dan AA (35) asal Dewantara, Aceh Utara tersangka penipuan melalui jaringan akun facebook saat diamankan di Mapolres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Kamis (25/8). Dari pengungkapan kasus penipuan itu diketahui pelaku mengelabui korban dengan membuka lowongan pekerjaan (menerima karyawan) untuk tenaga medis di beberapa rumah sakit dan bekerja di kantor instansi pemerintah melalui akun facebook dan per-orang pelamar membayar Rp3 juta - Rp4 juta, yang menyebabkan 19 korban tertipu. ANTARA FOTO/Rahmad/ama/16
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2089
Ukuran Berkas
260.49 KB
Disiarkan
25/08/2016 18:50 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor