TUNTUTAN KORUPSI ANGGOTA DPRD PARIMO

  • 25 Agustus 2016 19:05
TUNTUTAN KORUPSI ANGGOTA DPRD PARIMO
Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Basram N Maru menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (25/8). Basram N Maru dituntut lima tahun penjara kemudian denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek rehab Kantor Desa Ogoalas Kecamatan Tinombo Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah tahun 2013 saat dirinya menjabat sebagai kepala Desa Ogoalas Kecamatan Tinombo Kabupaten Parimo. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
25/08/2016 19:05 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor