VONIS KORUPSI CETAK SAWAH BARU POSO

  • 30 Agustus 2016 18:40
VONIS KORUPSI CETAK SAWAH BARU POSO
Ketua Kelompok Tani Saluopa, Yusuf Liwulangga terdakwa kasus dugaan korupsi pencetakan sawah baru, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (30/8). Terdakwa divonis satu tahun delapan bulan penjara kemudian denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara serta dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp113 juta subsidair empat bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana proyek pencetakan sawah baru seluas 25 hektar di Desa Tonusu, Kecamatan Pamona Pusulemba, Kabupaten Poso tahun 2012. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.51 MB
Disiarkan
30/08/2016 18:40 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor