WAWAN HANYA DITUNTUT 1,5 TAHUN PENJARA

  • 14 September 2016 19:55
WAWAN HANYA DITUNTUT 1,5 TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyimak tuntutan jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (14/9). Wawan hanya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara meski didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,7 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2444
Ukuran Berkas
756.13 KB
Disiarkan
14/09/2016 19:55 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor