KASUS PENGALIHAN ELPIJI BERSUBSIDI
Dir Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Edhy Moestofa (kanan) menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus pengalihan elpiji bersubsidi dengan omzet Rp180 juta per bulan, saat gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/9). Dalam kasus tersebut polisi menangkap lima tersangka saat memindahkan sisa gas dari truk tangki di gudang Jalan Raya Serayu, Kesugihan, Kabupaten Cilacap, dan mengamankan barang bukti dua truk tangki, 209 tabung 12 kg kosong dan 90 tabung 12 kg isi. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom/ama/16.