KASUS KASDA SEMARANG

  • 28 September 2016 18:55
KASUS KASDA SEMARANG
Terdakwa kasus raibnya dana kas daerah Pemkot Semarang sebesar Rp26,7 miliar, Diah Ayu Kusumaningrum, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (28/9). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, dan uang pengganti Rp21,7 miliar subsider 6 tahun 9 bulan penjara. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2039x3000
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
28/09/2016 18:55 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor