TUNTUTAN KORUPSI KEMENAG DONGGALA

  • 29 September 2016 17:20
TUNTUTAN KORUPSI KEMENAG DONGGALA
Terdakwa mantan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Supriono, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (29/9). Terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana program Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, tahun 2013. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/kye/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.66 MB
Disiarkan
29/09/2016 17:20 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor