TUNTUTAN KORUPSI KEMENAG DONGGALA
Terdakwa mantan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Supriono, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (29/9). Terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana program Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, tahun 2013. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/kye/16.