EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK DI ACEH

  • 17 Oktober 2016 15:30
EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK DI ACEH
Algojo melaksanakan eksekusi cambuk terhadap terdakwa dalam kasus khalwat/mesum di Masjid Baiturrahmah, Banda Aceh, Senin (17/10). Sebanyak tujuh pasangan mesum, seorang di antaranya tidak hadir karena hamil, masing-masing menjalani sebanyak sembilan hingga 25 kali cambuk karena terbukti melakukan pelanggaran syariat berdasarkan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.19 MB
Disiarkan
17/10/2016 15:30 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor