GELAR KASUS PERDAGANGAN ORGAN SATWA

  • 17 Oktober 2016 18:55
GELAR KASUS PERDAGANGAN ORGAN SATWA
Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukan barang bukti sisik Trenggiling (Manis javanica) pada gelar kasus perdagangan organ satwa, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (17/10). Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka perdagangan organ satwa diantaranya yang dilindungi, dengan barang bukti 3 Kg sisik Trenggiling, 12 lembar kulit ular dan satu kulit Harimau Sumatera. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pd/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.37 MB
Disiarkan
17/10/2016 18:55 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor