KUKANG JAWA
Dua dari 34 ekor Kukang Jawa (Nycticebus Javanicus) hasil penangkapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Barat diperiksa dan diberi suplemen oleh petugas International Animal Rescue (IAR) Indonesia, di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (18/10). Kukang Jawa yang termasuk binatang Apendiks I Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) akan direhabilitasi dan dilepasliarkan ke habibatnya. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/ama/16