QUICK COUNT PILPRES

  • 26 Mei 2009 12:57
QUICK COUNT PILPRES
JAKARTA, 26/5- QUICK COUNT PILPRES. Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) Denny J.A (kanan) dan kuasa hukumnya Andi M. Asrun (kiri) menjawab pertanyaan salah satu wartawan usai pengajuan uji material UU Pemilu Pilres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (26/5). AROPI mengajukan uji materi UU no 42 tahun 2008 pasal 188 ayat 2,3 dan 5 serta pasal 228 dan 255 yang melarang survei di hari tenang serta publikasi perhitungan cepat (quick count) di hari Pilpres. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ss/hp/09.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1422
Ukuran Berkas
273.68 KB
Disiarkan
26/05/2009 12:57 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor