VONIS KASUS KORUPSI DANA DESA

  • 9 November 2016 16:35
VONIS KASUS KORUPSI DANA DESA
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 Kepala Desa Simuntu, Bakri Syamsudin, mendengar putusan majelis hakim saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (9/11). Terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti Rp130 juta subsider tiga bulan kurungan setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana ADD dan DD tahun 2015 yang diperuntukkan untuk membangun jalan kantong produksi di Desa Simuntu, Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/kye/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.12 MB
Disiarkan
09/11/2016 16:35 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor