PUTUSAN KASMAN SANGAJI

  • 14 November 2016 15:15
PUTUSAN KASMAN SANGAJI
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kasman Sangaji meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/11). Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan kepada kuasa hukum Saipul Jamil karena terbukti memberi suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi terkait penanganan kasus pedangdut Saipul Jamil. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
14/11/2016 15:15 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor