VONIS SEUMUR HIDUP KASUS NARKOBA
Petugas membawa warga negara Pakistan Faiq Akhtar usai menjalani sidang kasus penyelundupan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/11). Majelis hakim memvonis Faiq Akhtar dengan hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww/16.