SIDANG PELANGGARAN DOKUMEN KEIMIGRASIAN
Terdakwa kasus pelanggaran dokumen keimigrasian berwarga negara Maroko berjalan usai menjalani sidang perkara tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/11). Pengadilan menjatuhkan denda sebesar Rp2,5 - Rp5 juta atau subsidair 14 hari kurungan penjara terhadap 9 terdakwa warga negara Maroko, serta tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/16.