RILIS PENCURIAN DI MINIMARKET

  • 8 Desember 2016 20:25
RILIS PENCURIAN DI MINIMARKET
Kapolsek Limo Kompol Imran Gultom (tengah) menunjukkan bukti foto rekaman CCTV berikut tersangka pelaku curas AM dan BA saat rilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di salah satu minimarket kawasan Limo, di Polresta Depok, Jawa Barat, Kamis (8/12). Polresta Depok menangkap kedua tersangka berikut barang bukti uang hasil curian sebesar Rp24 juta berdasarkan identifikasi dari rekaman CCTV di minimarket. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye/16
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3648x5472
Ukuran Berkas
3.42 MB
Disiarkan
08/12/2016 20:25 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor