PENGUNGKAPAN KASUS PONSEL REKONDISI

  • 23 Desember 2016 14:40
PENGUNGKAPAN KASUS PONSEL REKONDISI
Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Ari Safaat (tengah) memperlihatkan barang bukti telepon seluler rekondisi yang berhasil disita dari dua toko di Semarang dan Grobogan, saat gelar perkara di Semarang, Jumat (23/12). Polisi menyita sebanyak 1.109 ponsel rekondisi yang sudah tidak diproduksi lagi oleh produsen resminya dan menetapkan lima orang pemasok sebagai tersangka, AS, WW, D, E, dan RU, yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2262x3500
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
23/12/2016 14:40 WIB
Fotografer
R Rekotomo
Editor