TERDAKWA KORUPSI PINGSAN USAI DIVONIS

  • 27 Desember 2016 17:10
TERDAKWA KORUPSI PINGSAN USAI DIVONIS
Pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Sumitro Djanum dilarikan ke rumah sakit usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (27/12). Sumitro Djanum pingsan usai divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran program pemerintah Read IFAD pada Dinas Pertanian Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tahun anggaran 2011 untuk pembangunan instalasi air bersih yang diduga merugikan negara Rp575 juta sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.4 MB
Disiarkan
27/12/2016 17:10 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor