Sidang Lanjutan Prita Mulyasari
TANGERANG, 11/6 - SIDANG LANJUTAN. Prita Mulyasari (32), menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (11/6). Prita yang didakwa mencemarkan nama baik RS Omni International melalui jaringan internet dengan ancaman berlapis dan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ed/ama/09.