TINDAK PIDANA PENIPUAN PENGGANDAAN UANG

  • 3 Januari 2017 17:40
TINDAK PIDANA PENIPUAN PENGGANDAAN UANG
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji (kiri) menginterogasi tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, K (60), saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/1). Tersangka melakukan aksinya dengan cara menjanjikan korbannya akan mendapatkan keuntungan besar asal bisa memberi mahar sebesar Rp300 juta yang nantinya akan berlipat menjadi Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom/foc/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1930x3000
Ukuran Berkas
1.69 MB
Disiarkan
03/01/2017 17:40 WIB
Fotografer
Aji Styawan
Editor