GELAR PERKARA TEROR BOM RAKITAN
Kapolres Magelang AKBP Hindarsono (kiri) menunjukkan barang bukti saat gelar perkara teror bom rakitan di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Kamis (5/1). Jajaran Sat Reskrim Polres Magelang berhasil mengamankan pelaku teror berinisial HF (44) beserta sejumlah barang bukti, dan tersangka diancam dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 7 PERPU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/ama/17