GELAR PERKARA BEGAL TAKSI ONLINE
Tersangka berinisial JE diperlihatkan ke media oleh Kepolisian Resort Bogor dalam gelar perkara perampokan taksi online di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/1). Modus operandi komplotan perampok dengan kekerasan menggunakan cara berpura-pura memesan taksi melalui aplikasi taksi online dan pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/aww/17.