KASUS NARKOBA MATARAM

  • 16 Januari 2017 17:45
KASUS NARKOBA MATARAM
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus peredaran narkoba di Polda NTB, Senin (16/1). Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seorang tersangka berinisial MR (30), yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan barang bukti 110 kantung ganja kering seberat 408,41 gram, satu bungkus plastik hitam ganja kering seberat 105,41 gram, dan satu kantung sabu-sabu seberat 0,4 gram. ANTARA FOTO/Dhimas B Pratama/AS/ama/17
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4048x2652
Ukuran Berkas
2.5 MB
Disiarkan
16/01/2017 17:45 WIB
Fotografer
Dhimas B. Pratama
Editor