DAKWAAN WARGA SELANDIA BARU

  • 18 Januari 2017 15:35
DAKWAAN WARGA SELANDIA BARU
Warga negara Selandia Baru Myra Lynne Williams (kanan) mendengarkan dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/1). Warga Selandia Baru tersebut didakwa mengimpor narkotika golongan I yaitu membawa 0,81 gram sabu-sabu dalam penerbangan dari Melbourne (Australia) ke Denpasar pada awal September 2016. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/pd/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
18/01/2017 15:35 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor