ANGGOTA DENSUS 88 GADUNGAN
Polisi menunjukkan tersangka kasus kepemilikan senjata berinisial KRN (tengah) beserta barang bukti sebilah belati dan pistol palsu saat gelar perkara kepemilikan senjata di Mapolres Temanggung, Jateng, Senin (30/1). Tersangka yang mengaku sebagai anggota Densus 88 berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Temanggung, selanjutnya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww/17.