PENANGKAPAN DPO KASUS KORUPSI
Petugas kejaksaan menggiring Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana korupsi Direktur PT Kemasa, Ali Akbar Raleb (tengah) pascapenangkapan di Banda Aceh, Aceh, Jumat (3/2). Setelah enam tahun buron petugas kejaksaan berhasil menangkap Ali Akbar Raleb yang divonis dua tahun penjara terkait kasus korupsi proyek permukiman transmigrasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya, Aceh tahun 2008 yang merugikan negara sebesar Rp1,6 Miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa/kye/16