TOLAK GUGATAN UUK DIY
Dukuh dan kepala desa wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tergabung dalam paguyuban Semar Sembogo melakukan aksi pamitan dengan anggota DPRD di kantor DPRD DIY, Yogyakarta, Selasa (7/2). Belasan dukuh dan kepada desa di DIY akan berangkat ke Jakarta untuk menjadi saksi persidangan gugatan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/2), mereka dengan tegas menolak gugatan Undang-Undang Keistimewaan DIY yang dilayangkan oleh pihak-pihak tertentu bahwasanya pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 telah sesuai dengan keistimewaan Yogyakarta dan tatanan paugeran Keraton Yogyakarta yang selama ratusan tahun ditaati di Keraton. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc/17.