PENGERUKAN PASIR ILEGAL CPI
Warga menunjukkan foto aktivitas pengerukan pasir ilegal di Pulau Gusung Tanggayya, Kelurahan Lae-lae, Kecamatan Ujungtanah, di kantor LBH Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/2). Menurut Aliansi Masyarakat Pesisir, aktivitas pengerukan pasir tersebut untuk keperluan Reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) diduga ilegal karena tidak mengantongi izin lingkungan dengan mengeruk lahan seluas empat hektar di pulau setempat, padahal berdasarkan Amdal proyek itu seharusnya pengembang mengambil di Pulau Sandrobengge, Kabupaten Takalar, Sulsel. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/pd/17