PENERTIBAN APK PILKADA

  • 13 Februari 2017 15:55
PENERTIBAN APK PILKADA
Personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengumpulkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur/wagub, wali kota/wakil wali kota yang telah dibongkar paksa di Banda Aceh, Aceh, Senin (13/2). Hingga hari kedua masa tenang Pilkada petugas masih berkerja membersihkan APK yang tersebar di seluruh wilayah karena tidak adanya kesadaran tim pasangan kandidat calon kepala daerah untuk membersihkan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye/17.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
3.91 MB
Disiarkan
13/02/2017 15:55 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor