PEMBAKARAN SURAT SUARA RUSAK PILKADA
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara bersama pihak kepolisian dan kejaksaan serta Panwaslih memusnahkan surat suara rusak dengan cara dibakar di kantor KIP Aceh Utara, Aceh, Selasa (14/2). Menjelang Pilkada serentak 2017, KIP setempat memusnahkan 1.272 lembar surat suara rusak yang terdiri dari 186 lembar surat suara rusak pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh dan 1.086 lembar surat suara rusak pemilihan Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara. ANTARA FOTO/Rahmad/kye/17.