VONIS IRMAN GUSMAN

  • 20 Februari 2017 13:40
VONIS IRMAN GUSMAN
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kedua kanan) berbicara dengan Wakil Ketua DPD Ratu Hemas (kanan) sebelum mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2). Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok karena terbukti menerima suap Rp100 juta dari pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi terkait pemberian kuota pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
20/02/2017 13:40 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor