DEPORTASI TKI ILEGAL
TANJUNGPINANG, 1/7 - DEPORTASI TKI ILEGAL. Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di deportasi dari Malaysia menunggu pendataan Imigrasi, di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (30/6) malam. Sebanyak 160 TKI ilegal yang terdiri dari 119 laki-laki, 33 perempuan dan 8 bayi di deportasi akibat tidak memiliki paspor dan izin kerja serta telah di penjara 1 sampai 3 bulan sebelum di deportasi. FOTO ANTARA/Yusnadi Nazar/ss/hp/09